Selasa, 23 Juli 2019

SYARAT - SYARAT USULAN 
KARIS (Kartu Istri)
KARSU (Kartu Suami)
BAGI PNS



Bismillah.

Di postingan ini saya akan menerangkan cara pengusulan Karis dan Karsu bagi PNS.





apa itu KARIS / KARSU? ....

  KARIS / KARSU adalah kartu identitas istri/suami dari Pegawai Negeri Sipil.

kepada Istri PNS diberikan KARIS, kepada suami PNS diberikan KARSU. dan itu juga merupakan kartu identitas atau kata lain yang memegang kartu itu adalah  istri/suami yang sah PNS yang bersangkutan dan berlaku selama masih menjadi PNS yang bersangkutan.

bagaimana jika si pemegang kartu bercerai?... maka otomatis tidak berlaku.
namun jika mereka rujuk lagi, maka KARIS/KARSU akan berlaku dengan sendirinya

bagaimana jika PNSnya berhenti ?... lihat, dulu berhentinya apakah memiliki hak pensiun apa tidak. kalau PNS bersangkutan berhentinya karena meninggal misalkan. maka KARIS/KARSU masih berlaku selama masih ada Janda/Duda/Anak yang berhak atas pensiun.    apabila berhentinya tidak memiliki hak pensiun, misalkan karena suatu kasus. maka otomatis  KARIS/KARSU tidak berlaku lagi.

apa saja fungsinya kartu tersebut ?...
* sebagai identitas yang menandakan bahwa benar Istri/ Suami yang sah dari PNS.
* untuk usulan pensiunan janda/duda


apa saja syaratnya :

bikin 2 rangkap,
1 rangkap nantinya untuk arsip BKPP daerah (dulu BKD) .
1 rangkapnya untuk dibawa ke BKD Provinsi.

1. SK CPNS (legalisir kepala dimana tempat PNS berkerja / SKPD)
2. SK PNS (legalisir kepala dimana tempat PNS berkerja / SKPD)
3. Copy buku nikah (legalisir KUA)
4. Kartu Keluarga (Legalisir DisDukCaPil)
5. Laporan perkawinan pertama  silahkan DOWLOAD CONTOHNYA DISINI

tambahan 
1. Surat Pengantar dari kepala tempat PNS bekerja (SKPD) ke BKPP Daerah silahkan DOWLOAD CONTOHNYA DISINI

2. Foto berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar (foto yang bersangkutan ingin usulkan. apakah Istri dari PNS/ suami dari PNS)

Demikian postingan  cara pengusulan Karis dan Karsu bagi PNS ini 

semoga bermanfaat. wassalam.

DASAR HUKUM
- PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
- Kepka BAKN No. 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983
- Kepka BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988
- Kepka BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983

Minggu, 21 Juli 2019

kalender pendidikan SD tahun ajaran 2019 - 2020

kalender pendidikan SD

tahun ajaran 2019 - 2020


salam pendidik, 

bismillah

pada kesempatan kali ini Kkg Rayon 3 Bongkang akan menshare kalender pendidikan tahun ajaran 2019 - 2020. 
"kalender pendidikan yaitu kalender yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan menghitung serta memilah milih mana hari efektif, hari libur, dan lain sebagainya."
kalender pendidikan sangat dibutuhkan oleh sekolah agar dapat menyusun program ajaran kedepannya.

seperti halnya, berbagai agenda sekolah dalam tahun ajaran tersebut tentunya kita tidak mau didekat hari H-nya malah baru tahu bahwa hari tersebut libur misalkan.
maka dibuatlah kalender yang khusus di desain untuk kebutuhan belajar mengajar.
disini contoh kalender pendidikan

Kalender Pendidikan 1

disana tertera jelas kalender yang berwarna warni.

yang tentu saja memiliki bengertian berbeda-beda di tiap warna yang di tetapkan.

kaldik 2
biasanya dibagian bawah tertera keterangan perbedaan warna tersebut.

nah, kiranya sobat kkg bongkang semua sudah mengerti dan memahami bahwa kalender pendidikan itu amat sangat penting guna mengarahkan haluan alur jalan sekolah kita ke depannya di tahun ajaran tersebut.

untuk yang mau mendownload file xls.nya
 silahkan klik disini. 

semoga postingan kalender pendidikan SD ini bermanfaat bagi sobat kkg bongkang sekalian dimanapun berada. 

wassalam,

salam pendidik