SYARAT - SYARAT USULAN
KARIS (Kartu Istri)
KARSU (Kartu Suami)
BAGI PNS
Bismillah.
Di postingan ini saya akan menerangkan cara pengusulan Karis dan Karsu bagi PNS.
apa itu KARIS / KARSU? ....
KARIS / KARSU adalah kartu identitas istri/suami dari Pegawai Negeri Sipil.
kepada Istri PNS diberikan KARIS, kepada suami PNS diberikan KARSU. dan itu juga merupakan kartu identitas atau kata lain yang memegang kartu itu adalah istri/suami yang sah PNS yang bersangkutan dan berlaku selama masih menjadi PNS yang bersangkutan.
bagaimana jika si pemegang kartu bercerai?... maka otomatis tidak berlaku.
namun jika mereka rujuk lagi, maka KARIS/KARSU akan berlaku dengan sendirinya
bagaimana jika PNSnya berhenti ?... lihat, dulu berhentinya apakah memiliki hak pensiun apa tidak. kalau PNS bersangkutan berhentinya karena meninggal misalkan. maka KARIS/KARSU masih berlaku selama masih ada Janda/Duda/Anak yang berhak atas pensiun. apabila berhentinya tidak memiliki hak pensiun, misalkan karena suatu kasus. maka otomatis KARIS/KARSU tidak berlaku lagi.
apa saja fungsinya kartu tersebut ?...
* sebagai identitas yang menandakan bahwa benar Istri/ Suami yang sah dari PNS.
* untuk usulan pensiunan janda/duda
apa saja syaratnya :
bikin 2 rangkap,
1 rangkap nantinya untuk arsip BKPP daerah (dulu BKD) .
1 rangkapnya untuk dibawa ke BKD Provinsi.
1. SK CPNS (legalisir kepala dimana tempat PNS berkerja / SKPD)
2. SK PNS (legalisir kepala dimana tempat PNS berkerja / SKPD)
3. Copy buku nikah (legalisir KUA)
4. Kartu Keluarga (Legalisir DisDukCaPil)
5. Laporan perkawinan pertama silahkan DOWLOAD CONTOHNYA DISINI
tambahan
1. Surat Pengantar dari kepala tempat PNS bekerja (SKPD) ke BKPP Daerah silahkan DOWLOAD CONTOHNYA DISINI
2. Foto berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar (foto yang bersangkutan ingin usulkan. apakah Istri dari PNS/ suami dari PNS)
Demikian postingan cara pengusulan Karis dan Karsu bagi PNS ini
semoga bermanfaat. wassalam.
DASAR HUKUM
- PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
- Kepka BAKN No. 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983
- Kepka BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988
- Kepka BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983